SELAMAT DATANG DI BLOG PONDOK KELINCI DAFFA. SEMOGA ISI BLOG INI BERGUNA UNTUK ANDA. SEBAGIAN ISI MATERI BLOG INI (BERUPA TULISAN DAN GAMBAR) MERUPAKAN KUTIPAN DARI BLOG, SITUS DAN SUMBER – SUMBER LAIN YANG SAYA PINJAM UNTUK MENGISI DAN MENGHIASI BLOG INI. TENTU ISI YANG SAYA KUTIP MERUPAKAN MILIK SAH YANG EMPUNYA, SAYA HANYA MEMINJAM DAN MENGUTIP SAJA. SELAIN MATERI TENTANG KELINCI BLOG INI JUGA BERISI INFO – INFO SEPUTAR KEGIATAN USAHA PONDOK KELINCI DAFFA DAN INFO PENJUALAN PRODUK PONDOK KELINCI DAFFA. SELAMAT MEMBACA !

PERHATIAN : PETERNAKAN INI MASIH DALAM TAHAP PERINTISAN

Sabtu, 24 Maret 2012

TENTANG HUKUM HALAL MEMAKAN DAGING KELINCI


FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

TENTANG HUKUM HALAL MEMAKAN DAGING KELINCI

 

 

 

Informasi ini mungkin bermanfaat bagi mereka yang masih ragu tentang kehalalan daging kelinci, berikut kutipan tentang keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang memakan daging kelinci.

MEMAKAN DAGING KELINCI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 Masehi, setelah :

MEMBACA

Surat Permintaan Direktur Urusan Agama Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI
Di Jakarta Nomor : D11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982
Tentang Daging Kelinci

Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan
Departemen Pertanian RI di Jakarta No : 512 NIIB/E tanggal 8 Juli 1982

MEMPERHATIKAN

Hadist-hadist Nabi sebagai berikut :
 “Dari Anas, Ia berkata : Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran,
maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya,
maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu di sembelihnya.
Dan ia mengirimkan kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya”. (Diriwayatkan oleh Jamaah – Nail al Autarjus 7 hal 137)

MENIMBANG

Bahwa dalam upaya Pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah umat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.

MENETAPKAN

Memakan daging Kelinci HUKUMNYA HALAL


Jakarta 17 Jumadil Awal 1403 H
02 Maret 1983

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum
Prof K.H. Ibrahim. H. LML

Sekretaris Umum
H. Musytari Yususf, LA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA